SUMENEP, koranmadura.com – Pedagang daging sapi, baik lokal maupun impor tak bisa serta merta menaikkan harga sesuai keinginannya saat Ramadan. Sebab pemerintah telah menetapkan harga tertinggi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permindag).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sukaris, mengaku telah menerima edaran terkait peraturan terbaru itu. Sayangnya, dia tak menjelaskan secara detail nomor dan tentang apa Permendag tersebut.
Yang jelas, sambung dia, ada beberapa bahan pokok yang harga maksimalnya ditentukan. Seperti bawang merah, bawang putih, minyak goreng, tepung, gula dan daging sapi baik lokal maupun impor.
Khusus daging sapi, menurut Sukaris, sesuai dengan Permendag tersebut, pedagang dibatasi hanya menjual dengan harga maksimal Rp 110 ribu per kilogram untuk daging sapi lokal, dan Rp 80 ribu untuk daging impor.
“Kayaknya (ketentuan harga maksimal) itu hanya berlaku di bulan Ramadan. Karena edaran itu baru keluar untuk memantau perkembangan harga selama di Ramadan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pantauan terakhir Disperindag di Pasar Anom Baru dan Pasar Bangkal Sumenep, saat ini harga daging sapi lokal memang di kisaran Rp 110 ribu per kilogram. Namun tak menutup kemungkinan, biasanya jelang Lebaran harga tersebut akan merangkak naik.
“Kalau ada pedagang menjual daging di atas ketentuan, nanti kami tunggu keputusan tim. Disperindag tidak bisa sendiri. Tapi biasanya melalui pendekatan persuasif dulu, tidak langsung serta merta ditindak,” pungkasnya, menjelaskan. (FATHOL ALIF/MK)