PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 907 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 354 orang di antaranya dipastikan tidak akan mendapat remisi khusus lebaran tahun ini.
Penyebabnya, mereka tidak memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai penerima pengurangan masa tahanan dari Pemerintah. Hal itu disampaikan Humas Lapas Pamekasan, Restu Wedy Lutfianto.
Menurutnya, syarat yang tidak dipenuhi di antaranya nonmuslim, masih berstatus tahanan, dan berkas belum lengkap. Selain itu, mereka masuk sebagai napi dalam kasus yang berkategori khusus, seperti korupsi dan terorisme.
“Kami contohkan pada kasus korupsi, untuk bisa diajukan memperoleh remisi, terpidananya harus selesai membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau pada perkara terorisme, terpidana harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia,” kata Restu.
Ikrar itu harus diketahui Kepala Lapas, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditandatangani bersama, dan harus ada justifikasinya.
“Saat ini di Lapas Pamekasan, napi kasus teroris sebanyak 5 orang, kasus korupsi 14 orang, tahanan 44 orang. Nonmuslim sebanyak 34 orang. Mereka tidak kami ajukan remisi lebaran. Tapi, nanti ada remisi khusus natal,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)