SUMENEP, koranmadura.com – Mattasin (45) warga Dusun/Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur dianiaya oleh Holis (25) yang tak lain adalah tetangganya. Peristiwa itu terjadi saat Mattasin datang mencari rumput di sawahnya, Jumat, 23 Juni 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.
“Mattasin dianiaya di halaman rumahnya dengan menggunakan sabit,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at, 23 Juni 2017 malam.
Diceritakan, pada saat Mattasin baru pulang dari mencari rumput, Holis sudah berada di halaman rumah Mattasin dan langsung menghujamkan senjata tajam dengan menggunaan sabit.
Akibatnya Mattasin mengalami luka robek pada lengan kanan dengan panjang sekitar 3 centimeter dan kedalaman sekitar 2 centimeter. “Saat itu warga langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku diamankan oleh sebagian warga yang lain,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Kalianget itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Holis mengalami gangguan jiwa permanen. Saat ini dia harus diberi obat penenang setiap saat agar penyakitnya tidak kambuh. Bahkan beberapa waktu lalu Holis sempat mengancam membunuh bapaknya dengan menggunakan kapak.
“Tahun 2015 pelaku sempat dirawat di Puskesmas Dasuk setelah 3 bulan di pasung di rumahnya. Saat ini pelaku diberi obat-obatan dan harus dalam pengawasan karena diduga mengidap penyakit gangguan jiwa permanen,” ujarnya.
Mengingat antara pelaku dan korban masih famili, kedua belah pihak menyatakan damai setelah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa dan Kepolsek Dasuk. Perjanjian damai itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Saat ini pelaku berada di rumah sepupunya, yakni Yanti di Dusun Barakma Desa Dasuk untuk ditenangkan. Sementara korban sudah bersama keluarga di rumahnya,” tandasnya. (JUNAIDI/BETH)