SAMPANG, koranmadura.com – Dua bandar narkoba asal Dusun Grugak, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, kini mendekam dibalik jeruji besi. Dua bandar narkoba itu, Samsul Arifin (41) dan Yuli Astuti (40), diketahui masih kerabat.
Penangkapan dua bandar narkoba itu bermula saat bandar atas nama Samsul Arifin (41), diringkus anggota Satnarkoba Polres Sampang sekitar pukul 19.00 wib di rumahnya pada hari Minggu, 21 Mei lalu.
“Setelah kami geledah, ternyata kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket. Per poket berisi masing-masing 1,14 gram dengan total seberat 11,08 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady, Selasa, 6 Juni 2017.
Arief menjelaskan, selang 15 menit kemudian, bandar lainnya Yuli Astuti juga diamankan karena diketahui memiliki narkoba sebanyak tiga poket pastik yang disimpan dalam kamar rumahnya dan siap diedarkan.
“Hasil keterangan dari bandar SA, bahwa barang haram itu didapatkan dari YA, tak lama kemudian kami juga amankan karena memiliki 2,22 gram sabu yang terbagi dalam 3 poket,” terangnya.
Untuk sementara ini, kedua bandar ini di tahan di rutan kelas IIB Sampang. Sedangkan barang bukti sebanyak 13,28 gram sudah di kirim ke Labfor.
“Kedua bandar ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana paling singkat hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)