SUMENEP, koranmadura.com – Hingga sekarang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kepada para narapidana yang akan diajukan untuk mendapat remisi.
“Sekarang masih didata, Mas. Belum final. Nanti kalau proses pendataannya selesai, akan kami informasikan terkait jumlahnya,” ujar Akbar, sapaan akrab Kepala Rutan, Jumat, 9 Juni 2017.
Akbar menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata seluruh narapida di Rutan Kelas II B yang memenuhi syarat untuk diajukan agar mendapat remisi. Sebab, tak semuanya memenuhi persyaratan.
Di antara persyaratan agar seorang narapidana bisa diajukan dan mendapat remisi ialah telah menjalani hukuman di atas 6 bulan, serta berkelakuan baik selama dalam kurungan.
Rutan Kelas II B Sumenep saat ini dihuni sebanyak 226 orang. Sebanyak 107 narapidana, selebihnya berstatus tahanan. “Nanti narapidana yang memenuhi syarat akan kami ajukan. Dalam minggu ini akan kami kirim (pengajuannya),” pungkas dia. (FATHOL ALIF)