SUMENEP, koranmadura.com – Matsino (25), warga Dusun Jukong-Jukong Atas Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui sedang membawa sabu, Rabu,19 Juli 2017.
Ia ditangkap saat berada di jalan PUD Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, Pulau Kangean, sekitar pukul 12.00 Wib. “Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 20 Juli 2017.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan berupa satu buah sabu yang dibungkus plastik clip dan dimasukan dalam bungkus rokok Opet dengan berat kurang lebih 0,30 gram, satu korek api dan satu unit HP merk Nokia. “Sabu itu ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kangean sebelum diserahkan ke Mapolres Sumenep,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)