SUMENEP, koranmdura.com – Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, berpotensi mengeluarkan surat rekomendasi terkait kemelut di sekolah dasar negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep.
“Satu dua hari ini pasti akan ada tindak lanjut. Itu sesuai instruksi dari Pak Kadis (H A Shadik),” kata Suhaidi.
Menurut anggota DPKS itu, sesuai aturan, semua kebijakan yang akan dilakukan oleh DPKS harus melalui rapat. Sehingga semua keputusan bersifat kelembagaan, bukan bersifat perseorangan.
Sebelumnya diberitakan, DPKS menuding SDN Pangarangan I telah merusak sistem zonasi karena telah menerima siswa baru lebih dari ketentuan yang ada. Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa.
Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat dan Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara itu, Kepala SDN Pangarangan I Sumenep Sunari mengaku pelaksanaan PBDB telah sesuai dengan SE Kemendikbud dan Peraturan Kepala Disdik Sumenep serta telah berkirim surat permohonan kepada Disdik melalui UPTD Disdik Kota. Bahkan, kata Sunari, dalam peraturan Kadisdik itu diperbolehkan menerima siswa maksimal empat rombel.
“Dalam aturan dibolehkan jumlah rombel maksimal 4 jika memungkinkan. Disini kan bekum sampai batas maksimal,” ungkapnya. (JUNAIDI/RAH)