SUMENEP, koranmadura.com – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,akan kembali menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun 2019. Pesta demokrasi tingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 225 desa yang tersebar di 27 kecamatan.
“Ada 225 desa yang bakal melaksanakan pilkades serentak tahun 2019,” kata Koordinator Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sumenep, Pardi.
Namun, kata Pardi, hingga saat ini belum ada kepastian soal waktu penyelenggaraan. Karena pada tahun yang sama akan digelar pelaksanaan pemilu legislatif (pileg). “Apakah sebelum pileg atau setelah pileg masih belum ada ketentuan. Ini masih digodok bersama Pemprov ke Kementerian,” jelasnya.
Sementara persyaratan bagi calon kades tidak ada perubahan seperti pelaksanaan pilkades tahun sebelumnya. Seperti calon minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SMP, jumlah calon maksimal 3 calon.
Jika lebih dari tiga orang saat pendaftaran, maka akan diverifikasi sesuai dengan besaran poin setiap bakal calon. Poin itu didapat dari segi umur, jenjang pendidikan, dan juga pengalaman kerja, baik PNS atau perangkat desa. “Tiga kriteria itu menjadi acuan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)