SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur membatasi ruang gerak Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), baik secara tindakan maupun kebebasan pendapat.
“Saya tadi sampaikan, sebagai penyelenggara pemilu, kita semua harus menjaga prilaku dan tindakan kita, baik di media, medsos (media sosial), maupun di ruang publik yang lain,” kata Ketua KPU Sumenep Abd. Warits, Senin, 27 November 2017.
Menurut Warits, tindakan tersebut adalah bagian dari upaya untuk menjaga terjadinya perselisihan yang bisa menimbulkan masalah berkepanjangan. Salah satu contohnya, komentar di medsos bisa memicu adanya kontroversi di masyarakat dan menyebabkan munculnya ujaran kebencian.
“Semata-mata agar masyarakat tidak menginterpretasi macam-macam tentang komentar-komentar kita. Itu juga bagian untuk menjaga kehormatan sebagai pelaksana pemilu,” ungkapnya.
KPU Sumenep resmi melantik sebanyak 135 PPK dan 1001 PPS resmi dilantik, Senin, 27 November 2017. Di Kabupaten Sumenep terdapat 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 Kecamatan. Di setiap kecamatan ada 5 petugas PPK dan tiga orang PPS di semua desa/kelurahan. (JUNAIDI/BETH)