SUMENEP, koranmadura.com – Satu personel Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberhentikan tidak dengan hormat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Sumenep, Rabu, 8 November 2017 sekitar pukul 07.30 Wib.
Personel atas nama Brigadir Ismail Tri Wahyudi tidak menghadiri acara pelepasan jabatan tersebut karena berhalangan. Pria yang terakhir kalinya menjabat sebagai SPKT Polres Sumenep itu diberhentikan karena terlibat kasus narkoba.
“Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora.
Menurutnya, semua hak yang menempel pada Ismail Tri Wahyudi secara otomatis sudah hilang. Seperti hak mendapatkan purnawirawan dan hak tunjangan pensiun. Itu berlaku sejak diberikannya sanksi tegas dari Polda Jatim.
Selama 2017 pemberian PTDH di lingkungan Polres Sumenep baru yang pertamakali. “Jadi sekarang dia sama seperti masyarakat sipil, hak gelar purnawirawan dan tunjangan pensiun dicabut,” ungkapnya.
Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengatakan dalam penegakan hukum akan selalu tegas. Apalagi bagi anggota di internal Korps Bhayangkara Polres Sumenep. “Jika rekomendasinya dipecat, ya kami pecat. Kami tidak akan main-main,” tegas Pinora. (JUNAIDI/MK)