SAMPANG, koranmadura.com – Pemasang box culvert di jalan Imam Ghazzali, Kelurahan Gunung Sekar, terancam diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Madura, Jawa Timur, karena pengerjaannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan box culvert diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
Pembangunan saluran drainase di Jalan Imam Ghazali itu menggunakan APBD Ta 2017 sebesar Rp 2 miliar 522 juta 330 ribu dan dikerjakan oleh PT Harja Alam Bumindo.
Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas PUPR Hasan mengatakan, batas kontrak pengerjaan gorong-gorong tersebut sejak 7 November lalu. Namun pihak pelaksana mengajukan perpanjangan pengerjaan selama 50 hari ke depan untuk menyelesaikannya. Saat mencapai waktu batas kontrak, pengerjaan pemasangan box culvert sudah mencapai 70 persen.
“Ngajukan perpanjangan kontrak selama 50 hari ke depan. Tapi selama masa perpanjangan pelaksana dikenakan denda yang per harinya seperseribu dari sisa pengerjaan yaitu 30 persen,” paparnya kepada koranmadura.com.
Dia menjelaskan denda yang harus dibayarkan selama masa perpanjangan kontrak diperkirakan sebesar Rp 750 ribu per hari yang diperoleh dari seperseribu dari progres sisa pengerjaan (30 persen) dan anggaran yang ada. “Kalau tidak selesai, ya putus kontrak,” terangnya.
Mengenai kualitas beton box culvert itu, kata Hasan, harus dari pabrikan, bahkan harus dilakukan uji laboratorium. “Tidak harus bermerek, tapi kekuatan harus sudah teruji lab. Kalau betonnya sudah masuk kriteria saat uji lab, ya tidak apa-apa. Untuk betonnya ya terserah rekanan mau ngambil dimana,” kelitnya.
Kualitas yang dibutuhkan untuk pengerjaan drainase pemasangan box culvert menggunakan beton mutu K-350 (kekuatan beton). “Kalau beton mutu K-350 kekuatannya 10 tahun. Jadi, sebelum dipasang, kami ambil sampelnya itu untuk menunjukkan hasil uji lab dari independen dan lisensi pabrikan yang membuat beton. Bukan hanya beton yang digunakan di Imam Ghazali saja, semuanya harus ada lisensinya. Kalau tidak ada, ya tidak mungkin kami rekomendasi,” ucapnya.
Hasan tidak menyebutkan ketebalan beton yang di jalan Imam Ghazali, bermutu K-350 ataukah tidak. “Ketebalannya saya lupa. Tapi ada di dokumennya,” kelitnya. (MUHLIS/RAH)