SUMENEP, koranmadura.com – Pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan niet ontvankelijke verklaard (NO) atas kasasi yang diajukan oleh Iskandar, kini politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Gugatan itu disampaikan oleh Iskandar ke PN Sumenep melalui kuasa hukumnya, Syafrawi SH & Pathner, dengan nomor registrasi 01/Pdt.G/2018/PN.Smp
“MA bukan menolak kasasi, melainkan meng-NO atau menguatkan putusan PN Sumenep, sehingga kami masih mempunyai peluang untuk menyempurnakan gugatan itu. Nah, kesempatan itu kami maksimalkan,” kata kuasa hukum Iskandar, Syafrawi.
Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, Madura, dari Iskandar ke Ahmad selaku pemohon, telah disampaikan ke Pimpinan DPRD Sumenep.
Iskandar, anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) V, melayangkan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor register 01/pdt.G/2017/PN.Smp, tertanggal 6 Januari 2017. Iskandar menilai SK MPAN adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Namun, Majelis Hakim meng-NO putusan itu sehingga Iskandar memilih untuk mengajukan kasasi.
Kemudian pada 28 Agustus 2017 telah turun putusan MA yang menyatakan meng-NO perkara dengan nomor registrasi 953 k/Pdt.Sus-Parpol/2017.
Menurut Syafrawi, putusan Mahkamah PAN tentang PAW tidak berdasarkan landasan hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN serta tidak ada satu pun perundang-undangan yang mengatur tentang PAW baik di 2 tahun 2008 tentang Parpol dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.
“Khususnya di AD/ART PAN, tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara jelas dan tegas tentang PAW. Ironisnya, putusan Mahkamah PAN yang tidak berdasarkan hukum jelas, malah dijadikan landasan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sumenep, sebagai dasar permohonan PAW kepada Ketua DPRD Sumenep,” ucapnya.
Selain itu, posisi Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201, yang dalam putusannya mengabulkan permohonan Iskandar Dapil V.
MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.
Putusan MK tentang penetapan kemenangan Iskandar, calon anggota DPRD dari Dapil V, kata Syafrawi, bersifat final dan mengikat. Karena itu, hasil keputusan Mahkamah PAN tentang PAW terhadap kliennya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan dijadikan landasan hukum diajukannya gugatan ke PN Sumenep.
Dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa tergugat, yakni Ketua DPD PAN Kabupaten Sumenep Badrus Samsi, Ketua Mahkamah PAN Ahmad SE, Ketua DPP PAN dan Caleg PAN DPRD Sumenep nomor urut 6 Dapil 5.
Ketua DPD PAN Sumenep Badrus Samsi belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidal aktif. Begitu pula Sekretaris DPD PAN Sumenep Huzaini Adim. Hingga berita ini ditulis, telepon genggamnya tidak aktif. (JUNAIDI/RAH)