SUMENEP, koranmadura.com – Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean dan Kepolisian Sektor Kangean mengamankan 100 batang kayu yang diduga ilegal di perairan Kayuaru, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at, 9 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, kayu rimba dengan ukuran 400 x 12 x 8 cm itu diketahui pertama kali saat BKPH Kangean melakukan patroli bersama petugas Kepolisian Sektor Kangayan, di perairan Dusun Kayuaru, Desa/Kecamatan Kangayan, menggunakan speed boot.
Tidak lama kemudian, petugas mendengar suara mesin perahu yang melintas di perairan itu. Kemudian petugas dengan berlahan mendekati perahu yang dinakhodai oleh Dusallam, warga Dusun Bondat.
Saat dicek, di dalam perahu diketahui terdapat kayu rimba. Setelah diminta untuk menunjukkan dokumen terkait surat izin kepemilikan kayu, pria asal Desa/Kecamatan Kangayan tidak bisa menunjukan kepada petugas.
“Maka dari itu yang bersangkutan langsung diamankan ke Kanyor BKH Kangean,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Sabtu, 10 Februari 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Dusallam ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatan itu, BPKH ditaksi alami kerugian hingga Rp 20 juta,” tegasnya. Saat ini perkara itu terus didalami guna mengungkap sindikat aksi penebagan kayu secara ilegal itu. (JUNAIDI/MK)