SUMENEP, koranmadura.com – Pergaulan bebas ditengarai menjadi penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sejak 2017 tercatat 55 perkara permohonan pernikahan dini.
Rinciannya, tahun 2017 sebanyak 43 permohonan, sementara tahun 2018 hingga April sebanyak 12 perkara. “Angka permohonan pernikahan di bawah umur bisa dibilang cukup tinggi,” kata Plt. Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Subhan Fauzi, Kamis, 19 April 2018.
Saat ini, kata Subhan, 12 perkara yang baru masuk ke meja PA itu sebagian sudah diputus sehingga melangsungkan ke jenjang pernikahan, dan sebagian lain masih dalam proses pemeriksaan hingga persidangan.
Mayoritas wali mempelai perempuan mengajukan despensasi nikah itu karena khawatir terjadi perzinahan atau perbuatan yang dilarang agama. “Karena kemana-mana keduanya sudah sering bersamaan,” jelasnya.
Sebab, saat mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) ditolak lantaran salah satu mempelai di bawah umur. Memang dari unsur persyaratan sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara aturan perundang-undangan yang berlaku, usia kedua pasangan yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mereka juga ingin melakukan pernikahan secara resmi, maka kami mengeluarkan surat dispensasi. Karena seperti kita ketahui bersama, Madura ini kental dengan agamisnya,” terangnya.
Namun begitu, pihaknya mengaku sudah melakukan pertimbangan secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur. “Sebelum mengeluarkan surat dispensasi, semuanya sudah kami pertimbangkan,” tukasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)