PURWOREJO, koranmadura.com – Satreskrim Polres Purworejo membekuk 5 kawanan sindikat spesialis pembobol uang nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mereka melakukan operasi dengan cara ganjal tusuk gigi.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta, masing-masing beinisial AS (39) asal Bandar Lampung, Lampung, TH (35) warga Kota Tangerang, H (35) dari Bandung, RS (29) warga Tanggamus, Lampung dan SG (26) asal Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.
“Kami telah berhasil menangkap 5 orang tersangka terkait dengan tindakan pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi,” ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, Kamis, 3 April 2018.
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merasa kehilangan uang di ATM sebanyak Rp 55 juta. Sebelumnya korban curiga dengan beberapa orang yang berusaha menolongnya di bilik ATM ketika kartu ATM tidak bisa dimasukkan ke dalam lubangnya.
Sebelum beraksi, para tersangka memiliki peran sesuai dengan tugas masing-masing. Setelah berhasil mengelabui korban, mereka segera menguras isi ATM milik korban. “Ada yang mengganjal lubang dan menukar kartu ATM korban, ada yang berpura-pura menolong sambil mengintai nomor PIN, ada yang mengawasi situasi, dan ada yang jadi driver,” lanjutnya.
Salah satu tersangka, TH, menjelaskan mesin ATM yang diincar adalah yang sepi dari pengawasan security. Sedangkan para korban rata-rata adalah kaum perempuan. “Yang kami incar cewek atau ibu-ibu, kalau bapak-bapak jarang,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.524.000, potongan tusuk gigi, 6 kartu ATM , 5 buah HP, dan 2 unit mobil milik tersangka. Hingga kini polisi masih menyelidiki adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Detik.com/MK/VEM)