SITUBONDO, koranmadura.com – Ibu korban yang berinial S, warga Kecamatan Jangkar bersama anaknya EM, serta cucunya mendatangi Mapolres Situbondo, Senin, 07 Mei 2018.
Kedatangan perempuan itu untuk melaporkan oknum pegawai tata usaha (TU) di sebuah SMPN di Kecamatan Jangkar dengan inisial SE yang nekat menghamili anaknya EM.
Ibu korban menuturkan, dirinya tidak mengetahui kalau SE menaruh hati sama anaknya, kendati sering membeli sesuatu ke tokonya. “Saya kira niat baik tak tahunya sifatnya jelek,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan, pada saat anaknya terlambat datang bulan, SE sempat memberi obat untuk menggugurkan kandungannya. Meski obat diminum berkali kali, janinnya tidak gugur dan malah kandungan semakin besar hingga melahirkan.
“Saat lahir, SE sempat datang dan akan bertanggungjawab. Namun tidak kunjung ada kabar dan malah berbalik menuduh kami yang tidak-tidak. Makanya saya tidak terima,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, anaknya bercerita telah digauli sebanyak tiga kali di ruang kerja saat bermain bola voli. Selain itu, pada saat mau melahirkan, SE sempat menghubungi dan mau membawa kabur anaknya.
“Yang saya tidak terima lagi, waktu SE datang bersama ibunya serta iparnya meminta bayi yang dilahirkan karena ada orang yang mau membelinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dindik) Situbondo, Muhammad Hasim, menyatakan, akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan.
“Kami belum mengetahui kejadian sesungguhnya. Jika hasil klarifikasi itu benar, maka sanksinya sangat berat. Bisa dinonaktifkan atau dipecat. Tapi nanti kami usulkan ke Bupati,” kata Hasyim.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA,” katanya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)