MAKASSAR, koranmadura.com – Hasan (23), pria asal Kabupaten Sinjai dan Nurul (22), pasangan pelaku aborsi yang merupakan tahanan Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melangsungkan pernikahannya di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) setempat, Sabtu, 5 Mei 2018.
Hasan bersama Nurul dinikahkan di Musala Khusnul Khotimah dengan mahar tanah seluas 500 meter persegi. “Iya tadi dibacakan itu maharnya lelaki (Hasan) adalah tanah 500 meter persegi,” kata Kepala Unit (Panit) 1 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Armin.
Ipda Armin menyebutkan, prosesi akad nikahnya berjalan baik. Bahkan kedua mempelai menangis, sedih dan saling bersalaman setelah mengikuti akad. Keduanya adalah tahanan Polsek Panakkukang karena diduga melakukan tindak pidana aborsi.
Menurutnya, pernikahan ini bisa berjalan dengan baik karena persetujuan dari kedua keluarga mempelai setelah melakukan mediasi dengan penyidik. “Ya, walau sudah menikah kita tetap melakukan proses hukumnya karena keduanya telah diduga kuat melakukan tindak pidana aborsi,” jelasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)