PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos kerja pada hari pertama masuk setelah cuti lebaran Idul Fitri 1439 H beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Budi Suprapto mengatakan terdapat 14 ASN yang diketahui bolos kerja. Saat ini nama-nama yang bersangkutan telah diajukan ke Pj Bupati Pamekasan, untuk diberikan sanksi.
“Kami sudah sampaikan kepada Pj Bupati 14 ASN yang bolos tanpa keterangan itu. Mereka tidak usah kami panggil karena sudah tercatat di absensi kalau mereka bolos,” kata Budi Suprapto, Rabu, 4 Juli 2018.
Menurut Budi Suprapto, sanksi yang akan diberikan kepada 14 ASN tersebut berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun. Sanksi tersebut sudah berdasarkan undang-undang.
“Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para ASN lain agar senantiasa rajin dalam bekerja demi pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada negara,” harapannya. (RIDWAN/ROS/DIK)