BOJONEGORO, koranmadura.com – Seorang pemuda di Bojonegoro terpaksa berurusan dengan polisi lantara warga asal Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, berinisial AL (26), tersebut diduga mencabuli pelajar SD yang masih di bawah umur.
Aksi itu dilakukan di rumah korbannya saat tidak ada siapapun. Korban pun berhasil dibujuk rayu pelaku. “Korban ini dicabuli oleh pelaku, pengakuan pelaku hanya satu kali di rumah korbannya,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Rabu, 25 Juli 2018.
Warga yang mengetahui aksi asusila pelaku, jelas kapolres, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Saat mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, lantas mereka melaporkan ke kantor polisi.
Polisi pun bergerak menangkap pelaku di rumahnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah kita amankan dan ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” imbuhnya.
Sementara hasil pemeriksaan pelaku dan korban, masih ada pelaku lain yang melakukan pencabulan. Namun rentang waktunya berbeda. Dari informasi yang dihimpun, pelaku masih di bawah umur.
Polisi pun melakukan penyidikan dan memburu pelaku lain. Sementara kasus ini ditangani dalam berkas berbeda. Sebab, pelaku masih di bawah umur. Proses penyidikannya berpedoman pada UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku yang lain karena masih di bawah umur, belum dilakukan penahanan dan ada jaminan dari kedua orangtuanya,” tegasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)