JAKARTA, koranmadura.com – Pelaku berinisial BSJ (20), dan DJS (27), ditangkap akibat melakukan aksi kejahatan pencurian motor disertai dengan melakukan pemerkosaan terhadap kekasih korban.
“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di mana mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disertai ancaman,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Silitonga saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 14 Agustus 2018.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Agustus pukul 23.00 WIB di Jembatan Pintu III Pertamina Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua pelaku ini mendekati sepasang kekasih yang sedang mengendarai motor lalu mengancam korbannya.
“Ancaman kekerasannya ini dilakukan dengan memukul ke helm korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman, disampaikan bahwa korban sudah punya istri tapi kenapa sama wanita lain dengan ucapan, ‘lu kan punya istri kenapa sama cewek lain’, seperti itu,” ucapnya.
Saat itu, korban berinisial BSN (33), sedang memboncengkan kekasihnya NT (20). Takut melihat korban diancam, kekasihnya NT langsung kabur melarikan diri. “Karena ketakutan melihat cowoknya diancam cewek ini kabur, lalu tersangka DJS mengejarnya dengan mengunakan motor,” jelas Martua.
BSN kemudian ikut berlari untuk mengejar kekasihnya itu. Sadar kalah cepat, BSN kembali ke lokasi awal untuk mengambil motornya. Namun, motornya sudah raib dibawa oleh BSJ, sebab saat itu motornya dia tinggal lengkap dengan kunci kontaknya.
Sementara itu, NT diculik oleh DJS dan dibawa ke rumah DJS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Di rumah itu, NT diperkosa. Tak berselang lama BSJ pun datang dan melakukan hal yang sama. “Kemudian di situ (di rumah DJS) dilakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak berapa lama pelaku kedua ke rumah DJS ikut memperkosa juga, lalu setelahnya diantarkan pulang ke rumahnya,” kata Martua.
Berdasarkan laporan dari korban, kata Martua, polisi langsung memburu pelaku. Kedua pelaku itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Minggu, 12 Agustus pukul 19.40 WIB. Seorang pelaku, DJS, ditembak karena melakukan perlawanan.
“Untuk proses penangkapan yang pertama ditangkap BSJ yang nyuri kendaraan, dia tertangkap tangan di rumah pelaku. Kemudian kita kembangkan dan ketangkap pelaku DJS pasa Senin (13/8) pukul 10.00 WIB, kita melawan kita tindak tegas,” ujarnya.
Dari pemeriksaan diketahui, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan berbagai kasus pada 2016. Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Kelapa Gading beserta barang bukti dua unit motor yaitu Honda Vario milik pelaku dan Yamaha Jupiter milik korban, serta dua handphone milik pelaku. “Dua pelaku ini residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam, ada juga pembunuhan. Residivis tahun 2016,” ucap Martua.
Kedua pelaku dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman masing-masing pasal itu maksimal 12 tahun penjara,” tutup Martua. (DETIK.com/ROS/DIK)