SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengembangkan perkara dugaan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Bahkan saat ini penyidik sedang membidik tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada 11 Mei 2018 lalu.
“Kami terus dalami lagi, pasti kami tindak apabila ada yang terlibat dalam peristiwa itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto.
Saat ini kata Tego, penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Abdurrahman. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami terus minta keterangan untuk mendalami perkara ini,” ungkapnya.
Tidak hanya akan mengungkap keterlibatan pihak lain, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis pada tersangka Abdurrahman. Sebab terdapat indikasi aksi-aksi kejahatan itu direncanakan sebelumnya.
“Kami konsultasi dulu pada JPU untuk penerapan pasal lain, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena kasus ini ada Lexspesialisnya,” ungkapnya.
Adapun berkas perkara tersangka Abdurrahman, penyidik telah menyatakan sudah lengkap. “Tinggal kami kirim (ke Kejari) nanti,” tegasnya.
Sebelumnya ratusan warga Kecamatan Pragaan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Polres Sumenep, Jumat, 31 Agustus 2018. Mereka melakukan aksi untuk mendorong Polres Sumenep untuk memproses perkara tersebut hingga tuntas.
Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu (JUNAIDI/SOE/VEM)