SAMPANG, koranmadura.com – Sidang putusan gugatan persilihan hasil pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Rabu (besok), 5 September 2018 pukul 14.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif membenarkan perihal sidang tersebut. Ia mengatakan, kepastian sidang putusan sengketa Pilkada tersebut pihaknya dapatkan dari website resmi MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018.
“Sidang putusan akan digelar pada Rabu besok dengan Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018,” kata Syamsul Muarif, Selasa , 5 September 2018.
Syamsul menambahkan bahwa pada pelaksanaan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi semua pihak diundang.
“Besok Rabu agendanya pembacaan putusan, sekitar pukul 14.00 WIB, dan semua pihak diundang. Dan apapun putusannya yang tahu itu MK,” tambahnya.
Pihaknya berharap gugatan pemohon ditolak oleh MK, karena menurutnya dalam permohonan pemohon tidak menyebutkan selisih. Sehingga apabila nantinya dinilai ada dugaan pelanggaran, seharusnya diselesaikan oleh lembaga yang berwenang menyelesaikan pelanggaran.
“Tapi yang jelas Sampang diharapkan tetap kondusif dengan menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” harapnya. (MUHLIS/SOE/DIK)