PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur sepertinya mulai geram terhadap sikap Pemerintah setempat. Pasalnya, tiga tahun berjalan, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana detail tata ruang dan zonasi tahun 2015-2035 tak kunjung selesai.
Draf Raperda tersebut sudah selesai dibahas di DPRD Pamekasan pada 2016 lalu, namun hingga hampir 3 tahun berjalan, Raperda itu belum bisa ditetapkan karena proses evaluasi yang diurus eksekutif (Pemkab Pamekasan) belum selesai.
Ketua BP2D DPRD Pamekasan, Andi Suparno, mengatakan pihaknya sudah sering kali mempertanyakan progres pada eksekutif perihal Raperda tersebut, namun jawabannya tetap dalam proses evaluasi.
“Saking kesalnya, kami berpikir Raperda ini mungkin harus dibahas ulang di DPRD, karena selama hampir 3 tahun berjalan ini, wilayah Pamekasan sudah banyak yang berubah,” kata Andi Suparto.
Lanjut Politikus PPP itu, sejak 2015 Raperda tersebut terus masukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Untuk 2018, sebagai persiapan jika evaluasi itu selesai, maka bisa diagendakan pengesahannya.
“Katanya itu ada perbaikan di bagaian peta wilayah, dan perbaikan peta tersebut harus dilakukan oleh lembaga pusat, makanya jadi lama proses evaluasinya,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)