SAMPANG, koranmadura.com – Batasan usia 35 tahun pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 terus menjadi polemik. Khususnya bagi tenaga Honoret K2 di beberapa daerah.
Seperti puluhan tenaga honorer K2 yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Sampang. Setelah berdemo dan mencari keadilan ke eksekutif, kini mereka kembali mencari keadilan dengan melakukan audiensi ke Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu, 26 September 2018. Dalam audiensi tersebut juga dihadiri BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendiidkan setempat.
Setidaknya ada enam poin tuntutan mereka kepada wakil rakyat untuk disampaikan ke pusat. Diantaranya:
- Segera terbitkan regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS sebelum 2019 tanpa tes.
- Menunda pelaksanaan tes CPNS jalur umum 2018 yang ditujukan kepada Persiden RI dan Menpan RB.
- Menolak atas terbitnya Permenpan No 36 dan 37 Tahun 2018.
- Memberikan dukungan kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk secepatnya menyelesaikan revisi UU ASN No 5 Tahun 2014.
- Menolak honorer K2 untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
- Sebagai bentuk pengawalan, pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK Bupati sebagai kebutuhan pengajuan sertifikasi dan kesejahteraan upah yang layak bagi honorer K2 agar bisa mencukupi hidup yang layak.
“Audiensi dengan Komisi I dan IV beserta OPD terkait mengenai penyelesaian tes honorer K2 secara keseluruhan. Karena dengan dikeluarkannya Permenpan No 36 dan 37 Tahun 2018 ini sangat merugikan bagi honorer yang berusia 35 ke atas,” keluh ketua FHK2I Kabupaten Dampang, Ainur Rofik Islami kepada awak media usai beraudiensi.
Pihaknya meminta penerbitan regulasi khusus terkait pengangkatan honorer K2 menjadi PNS sebelum 2019 tanpa melalui tes. Selain itu, mereka juga meminta untuk menunda pelaksanaan test CPNS umum 2018.
“Untuk angka pastinya jumlah honorer yang berusia 35 ke atas masih belum kami rekap, tapi perkiraan mencapai 85 persen,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV, Amin Arif Tirtana mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan tenaga honorer K2 kepada Menpan RB serta DPR RI.
“Kita ini diminta untuk menolak Permenpan No 36 dan 37, itu berat bagi daerah karena bagaimanapun kabupaten hanya sebatas pelaksana kebijakan pemerintah pusat . Sedangkan tuntutan lainnya kami coba sambungkan dan perjuangkan. Bahkan dari BKPSDM yang turut hadir dalam audiensi tersebut juga mengaku sulit menolak kebijakan itu,” tandasnya. (Muhlis/SOE/VEM)