PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hanya memberikan bantuan modal kepada nelayan yang tergabung dalam kelompok.
Kebijakan Pemkab Pamekasan tersebut dinilai berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2015 tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno. Menurutnya, Pemkab Pamekasan menganaktirikan nelayan kecil.
“Pemkab hanya memberikan bantuan modal kepada nelayan yang tergabung dalam kelompok. Sementara nelayan yang tidak tergabung pada kelompok tidak mendapatkan,” kat Harun Suyitno, Selasa, 18 September 2018.
Berdasarkan PP tersebut, kata Harun, Pemkab Pamekasan seharunya juga memberikan modal kepada nelayan kecil, sehingga bisa mengembangkan hasil laut.
“Kami banyak nerima keluhan dari nelayan kecil karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terangnya.
Selain itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meyebut Pemkab Pamekasan tidak menggelar sosialisasi, pendampingan, pengawasan kepada nelayan kecil. (RIDWAN/SOE/DIK)