SUMENEP, koranmadura.com – Hal di luar kebiasaan terjadi dalam Rapat Paripurna terkait APBD di DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu malam, 24 Oktober 2018. Herman Dali Kusuma, Ketua dewan yang biasanya menjadi penengah saat terjadi silang pendapat di antara anggotanya justru walkout dari sidang yang sedang berlangsung.
Persoalan yang menjadi pemicu suasana krusial di rapat paripurna ini adalah tuntutan dari beberapa anggota dewan agar surat dari Fraksi PKB kepada pimpinan DPRD setempat terkait permohonan reposisi Herman Dali Kusuma dibacakan.
Untuk diketahui, beberapa minggu terakhir terjadi kemelut di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena beberapa persoalan, DPC PKB memutuskan untuk mereposisi kadernya, Herman Dali Kusuma, dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.
Baca :
Kemelut Komisi III Berbuntut Pergantian Ketua DPRD Sumenep
Suhu Politik Memanas Pasca Ketua DPRD Sumenep Dipecat Partai
Reposisi Struktur Komisi III DPRD Sumenep Sudah Muncul 2 Tahun Silam
Surat keputusan terkait reposisi tersebut sudah disampaikan DPC PKB kepada pimpinan DPRD melalui melalui Fraksi PKB, namun hingga berita ini ditulis, surat tersebut belum dibacakan di depan sidang paripurna.
Oleh karenanya, dalam rapat paripurna Rabu malam, begitu rapat paripurna terkait APBD Sumenep 2019 dimulai, H. Ruki Abdillah, salah satu anggota dewan dari PKB mengajukan interupsi agar surat dari DPC PKB melalui Fraksi PKB dibacakan terlebih dahulu. “Interupsi pimpinan, kami menanyakan surat dari Fraksi PKB untuk dibacakan,” katanya saat itu.
Sementara Pimpinan DPRD ngotot tidak bisa membacakan surat dari DPC PKB Sumenep dengan alasan karena H Herman Dali Kusuma masih mengajukan gugatan ke PN Sumenep atas upaya DPC PKB mereposisi dirinya sebagai Ketua DPRD Sumenep.
“Itu berdasarkan hasil konfirmasi Bagian Hukum ke Bagian Otoda Provinsi Jawa Timur tidak bisa dilanjutkan, meski tetap dilanjut sampainya di Provinsi akan dipending hingga proses hukum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Wakil Ketua Dewan Moh Hanafi menyanggah intruksi dari Anggota Dewan.
Jawaban itu membuat suasana di ruangan Paripurna semakin memanas. Sehingga intruksi juga disampaikan oleh Dul Siam. Sekretaris DPC PKB Sumenep itu juga meminta untuk membacakan surat yang disampaikan oleh DPC PKB. “Sementara proses hukum biarkan tetap berjalan, namun persoalan politik internal DPRD harus diselesaikan terlebih dahulu.” ujarnya.
Dul Siam menduga alasan tidak dibacakannya surat soal reposisi yang disampaikan oleh Bagian Hukum itu hanya alasan yang mengada-ngada. “Tidak ada alasan untuk tidak dibacakan,” tegasnya.
Interupsi terus berlanjut, sejumlah anggota lainnya tampak ikut instrupsi dengan permohonan yang sama. Hingga Pukul 20.15 WIB intruksi terus berlanjut. Sehingga rapat paripurna sedikit terganggu.
Baru sekitar Pukul 20.19 rapat paripurna dengan agenda laporan Komisi dilanjutkan. Namun beberapa saat kemudian Herman Dali Kusuma tampak meninggalkan ruang sidang yang dihadiri oleh 36 dari 50 anggota DPRD Sumenep. (JUN/BETH/DAN)