SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai peraturan terbaru, kotak suara yang akan digunakan pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang desainnya berubah.
Jika pada pemilihan sebelum-sebelumnya kotak suara berbahan aluminium, pada Pemilu mendatang materialnya sudah menggunakan kardus dan terdapat sisi transparan.
“Sesuai amanat Undang-undang, kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu mendatang harus transparan. Sehingga yang materialnya dari aluminium itu sudah tidak bisa dipakai,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Kamis, 25 Oktober 2018.
Lalu, bagaimana nasib kotak suara yang sudah tak terpakai itu? Menurut Warits, ribuan kotak suara berbahan alumimium itu nantinya akan dijual melalui proses lelang.
“Berdasarkan arahan dari KPU RI, kotak suara yang sudah tak terpakai, nantinya akan dilelang. Sekarang masih proses kajian oleh inspektur KPU RI,” ungkap mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu.
Seperti diketahui, hari ini KPU Sumenep sudah menerima sebanyak 4.950 kotak suara yang akan dipakai pada Pemilu 2019. Semuanya disimpan di salah satu gudang di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
Jumlah kotak suara yang diterima KPU Sumenep hari ini masih jauh dari cukup. Sebab secara keseluruhan, jumlah kotak suara yang dibutuhkan mencapai 21.839 kotak suara untuk disebar ke 4.315 TPS. Masing-masing TPS akan mendapat lima. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)