JAKARTA, koranmadura.com – Banyak peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 tak mencapai passing grade atau ambang batas kelulusan. Namun, bagi peserta yang tak mencapai batas nilai tersebut tak perlu galau atau sedih. Pasalnya, pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru.
Menteri PAN-RB Syarifuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang nilainya tak mencapai passing grade atau ambang batas keluluasan.
Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi passing grade dan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi passing grade di SKD belum tentu tidak lulus.
“Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus),” kata dia dalam temu media di Pand’or, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Aturan baru tersebut, lanjut Syarifuddin, ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Ia berharap, aturan baru dapat memenuhi formasi CPNS minimal 80%.
“Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80%,” ungkap dia.
Diketahui bahwa hingga saat ini total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8% guna memenuhi formasi CPNS. (DETIK.com/SOE/DIK)