SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi kurir sabu. Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Dua pemuda itu diantaranya Moh. Kutsilah (20), warga Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten dan Ferdi Joniyanto (25), warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
“Keduanya diamankan pada Hari Senin pada saat Ops Tumpas Narkoba,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 29 Januari 2019.
Dikatakan Heri, barang bukti yang diamankan dari Moh. Kutsilah berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,84 gram yang dibungkus dengan tiga plastik klip kecil, masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,34 gram.
Selain itu mengamankan sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, satu bungkus kosong rokok merk Sampoerna mild warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah Hp merk OPPO warna ungu gelap, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna putih dengan Nopol M-3104-BB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mendapatkan barang itu dengan hasil membeli pada seorang yang bernama Zainuddin, warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Ferdi Joniyanto berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, sobekan kertas Alumunium foil warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah bungkus rokok Merk L.A lights sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nopol: M-3294-VM warna putih.
Sementara semua barang bukti dan pemiliknya saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nkmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)