BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang pengguna narkoba berusaha meloloskan diri dari kejaran polisi. Sayangnya, Fahrul Rosi (20), warga Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan ini tidak berhasil. Bahkan saat melarikan diri dengan mengendarai motor Honda Revo L 6466 PY lansung nyungsep setelah menabrak pagar rumah warga.
Pengejaran yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Modung ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum setempat, Kamis malam, 10 Januari 2019.
Melalui proses penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengintai tersangka saat sedang melintas di Jalan Dusun Pangkenong, Desa Srabi Barat, Kecamatan Modung, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Modung menghentikan tersangka untuk diperiksa. Namun, justru melarikan diri,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Jumat, 11 Januari 2019.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang-barang bukti setelah tersangka nyungsep ke aspal jalan, dan menderita sejumlah luka. “Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disembunyikan dalam helm,” imbuhnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita alat yang digunakan untuk menikmati barang haram tersebut berupa satu unit pipet kaca. Kasus ini, dilimpahkan ke Satreskoba Polres Bangkalan.
“Tersangka terncam dijerat asal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso di Mapolres Bangkalan. (TIMESINDONESIA.co.id/DIK/ROS)