SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan sanksi berupa teguran kepada dua media lokal, yakni online dan radio.
Keduanya dijatuhkan sanksi karena menyiarkan kampanye Calon Legislatif (Caleg) di luar masa kampanye yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Nuris mengatakan dua media itu berkantor pusat di daerah Sumenep. “Ada dua media yang kami panggil dan berikan sanksi,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 14 Januari 2019.
Menurutnya, media online itu memasang iklan salah satu calon legislatif (Caleg) Kabupaten dan Provinsi yang berisi kampanye, sedangkan radio itu menyiarkan satu caleg daerah.
Sesuai aturan, lanjut mantan aktivis Malang itu, Caleg, DPD, Capres dan Cawapres boleh memasang iklan kampanye di media, baik online, cetak dan visual mulai tanggal 24 Maret hingga masuk masa tenang.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPID dan Dewan Pers. “Dua media itu diberi sanksi teguran agar mencabut iklan tersebut dan tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Pria asal Kecamatan Guluk-guluk itu berharap ke depan semua pengelola media untuk hati-hati saat menerima atau memasang iklan peserta pemilu. Sebab, jika tidak memahami aturan yang berlaku, terutama dalam iklan kampanye bisa mendapatkan sanksi dari penyelenggara pemilu.
“Tidak ada alasan belum mengetahui aturannya, karena sebelum diberlakukan, aturan itu sudah disosialisasikan,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)