SUMENEP, koranmadura.com – Dalam rangka mempermudah perizinan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPM PTSP) melakukan sosialisasi perizininan sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
Kegiatan Sosialisasi OSS ini bertempat di lantai 2 ruang rapat Graha Arya Wiraraja Pemkab Sumenep, Kamis 14 Februari 2019, dengan mendatangkan Ketua Tim Persiapan OSS dari Kementerian Bidang Perekonomian, Muwassik. Muwassik merupakan saah satu pencetus OSS di Repubilik ini.
Kepala DPM PTSP, Abd Majid menjelaskan bahwa OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan pelayanan perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan tepat.
“Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan dapat mewujudkan kemudahan bagi para pengusaha, sehingga OSS benar-benar dimanfaatkan dan terealisasi dengan baik,” terang Majid saat membacakan laporan kegiatannya, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca : Layanan OSS Diluncurkan: Sekarang Urus Izin Usaha Mudah, Cepat dan Praktis
Sementara itu, Bupati Sumenep A Busyro Karim mengatakan, bagi pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS, diharapkan untuk melakukan beberapa perlengkapan jenis usahanya baik pengadaan tanah, perubahan luas lahan, termasuk amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung.
“Karena izin sudah dipermudah, maka jangan lupa pengawasannya, pada pelaksanaannya nanti tentu menjadi tugas Pemeritah Kabupaten, agar pelaku usaha bisa menyelesaikan usahanya tepat waktu dan sesuai aturan yang ada,” kata eks Ketua DPRD dua periode tersebut
Dikatakan oleh suami Nurfitriana Busyro, bahwa di pemerintahan Presiden Jokowi ini semua akses dipermudah, termasuk dalam mengurus izin usaha. “Pak Jokowi itu ingin cepat dan tepat, tapi tetap sesuai aturan yang ada. Ini dilakukan agar memudahkan para pengusaha untuk berinvestasi dan berusaha. Jadi sekarang urus izin bisa di rumah, dan langsung keluar saat itu pula,” pungkasnya. (*/MADANI/SOE/DIK)