PAMEKASAN, Koranmadura.com – Kehadiran Bupati Pamekasan, Badrut Tamam pada kampanye Cawapres KH Ma’ruf Amin di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Selasa 19 Maret 2019 lalu, diduga belum mengantongi izin cuti dari Gubernur Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah. Menurutnya, pihaknya berencana memanggil Bupati Badrut Tamam karena seharusnya surat izin cuti dari Gubernur itu ditembuskan pada Bawaslu Pamekasan, namun tanpa itu bupati tetap hadir dengan alasan telah mengajukan surat izin cuti kepada gubernur.
“Kami seharusnya mendapat tembusan izin itu. Kami sudah mengkonfirmasi ke pendopo itu masih pengajuannya 2 hari yang lalu, paling tidak kita akan melakukan pemanggilanlah, dimintai keterangan nanti,” kata Ubaidillah.
Untuk itu, lanjutnya, jika terbukti melanggar, maka sanksi yang akan dijatuhkan bergatung hasil rapat pleno bersama komisioner bawaslu, kecuali bupati nantinya benar-benar bisa menunjukkan surat izin cuti dari gubernur dan tidak sekedar surat permohonan izin cuti yang dibuat oleh bupati.
“Selain Bupati Pamekasan yang terlihat hadir mengikuti kampanye kemarin di Pamekasan, tampak pula Bupati Bangkalan, tapi kehadiran bupati ini belum kami konfirmasi lebih lanjut kepada Bawaslu Bangkalan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)