PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum bisa menerapkan sanki bagi pengendara motor yang sambil merokok.
Padahal, sanksi bagi pengendara seperti hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan menteri perhunungan nomor 12/2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kasatlantas Polres Pamekasa, Ajun Komisari Polisi Didik Sugiarto mengungkapkan alasan belum menerapkan sanksi tersebut, karena peraturan belum disosialisasi kepada pengendara motor.
Rencanya, kata Didik Sugiarto, sosialisasi mengenai peraturan tersebut akan dilaksanakan setelah Pemilu 2019.
“Seluruh daerah di Jawa Timur belum menerapkan sanksi itu karena masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengguna jalan,” kata Didik Sugiarto, Rabu, 10 April 2019.
Menurut Didik Sugiarto, sanksi dari pelanggaran tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
“Sanksi ini sangat tepat karena merokok merupakan salah satu kegiatan yang dapat memengaruhi konsentrasi saat mengemudikan kendaraan, dan dapat mengganggu pengguna jalan yang lain,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/DIK)