SEMARANG, koranmadura.com – Tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 8 kg sabu yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang ternyata memiliki 4 KTP. Pelaku bernama Rudy Rachman (32) itu berkelit ketika ditanya terkait KTP dengan 4 nama berbeda itu.
Dari tangan tersangka diamankan KTP bernama Rudy Rachman alamat Banjarmasin Barat, Banjarmasin, kemudian atas nama M Malik alamat Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung, nama Bagas Raharjo alamat Gondomanan, Yogyakarta, dan Hendrik I Nyoman alamat Denpasar Selatan, Bali.
“Tersangka ini punya 4 KTP, Banjarmasin, Bandung, Jogja, Denpasar. Dia ini aslinya Banjarmasin,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/4/2019).
KTP yang bukan atas namanya itu ternyata bisa digunakan. Salah satunya atas nama M Malik yang digunakannya untuk perjalanan dari Banjarmasin ke Kota Semarang menggunakan pesawat sebelum tersangka dibekuk polisi.
“RD tiba d Semarang 31 Maret 2019. Dari Banjarmasin lewat Bandara dengan menggunakan identitas palsu,” jelasnya.
Tersangka memang belum kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Saat ditanya Abiyoso soal KTP tersebut, tersangka seperti berkilah dan mengaku KTP dikirim lewat jasa ekspedisi.
“Semua diterima lewat JNE. Tidak tahu siapa (yang mengirim),” ujar pelaku.
Polisi sampai saat ini masih berusaha mengorek keterangan dari tersangka. Namun diduga tersangka masih dalam pengaruh narkoba.
“Saya juga pakai,” pungkas tersangka.
Untuk diketahui, tersangka dibekuk oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas hari Senin (8/4) dini hari. Pengintaian sudah dilakukan 15 hari sejak ada informasi akan adanya narkoba masuk ke Kota Semarang.
Di Apartermen Candiland Semarang tepatnya di kamar nomor 1023, tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 8 kg senilai Rp 11 miliar yang sebagian sudah di-packing plastik klip masing-masing 100 gram.
“Ketika dilakukan penyergapan di apartemen, di kamar yang diseawa tersangka, diamankan barang bukti sabu 8 kilogram. Ini jumlah yang fantastis,” jelas Abiyoso.
Sabu tersebut diperoleh tersangka dari Mr.X yang kini masih di buru. Barang itu diserahkan di Semarang dan tersangka bertugas untuk memisahnya menjadi paket kecil-kecil.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(DETIKcom/ROS/VEM)