BANGKALAN, koranmadura.com – Pasca rekapitulasi suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Maduar, Jawa Timur usai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima tujuh laporan kecurangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Menurutnya, tercatat ada tujuh laporan yang diterima pasca rekapitulasi tingakat KPU. Namun tiga diantaranya sudah masuk dalam perkara pidana. Sedangkan yang lainnya masih berkutat dalam proses administrasi.
“Empat laporan masuk dalam perkara administrasi sedangkan tiga yang masuk perkara pidana, saat ini masih proses penanganan oleh teman-teman Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” uangkapnya, Senin, 06 Mei 2019.
Dari perkara pidana tersebut diantaranya dari partai Hanura yang melaporkan hilangnya C1 yang berhologram di TPS Desa Gili Timur. Kemudian dari PKS yang melaporkan pidana KPPS yang tidak memberikan salinan C1 dan hilangnya C1 yang berhologram di Kecamatan Kamal.
Untuk proses pemberkasan perkara pidana ini, pihak Bawaslu memiliki waktu empat belas hari terhitung sejak menerima laporan. Setelah itu akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Setelah pemberkasan maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian sedangkan di kepolisan mempunyai tujuh hari dan di kejasaan tiga hari, habis itu langsung disidangkan,” imbuhnya. (MAIL/SOE/DIK)