KORANMADURA.com – Polisi akan memanggil saksi dari PT Arsari Pratama terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang membawa batu diduga terkait rusuh 22 Mei. Ambulans yang disita itu kepemilikannya beratasnamakan PT Arsari Pratama.
“Kan ada PT-nya, nanti akan kita panggil sebagai saksi. Nanti kalau sudah kita panggil kita tahu keterangan PT seperti apa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Ambulans ini dibawa dari DPC Gerindra Tasikmalaya pada sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (21/5). Tiga orang yang berangkat ke Jakarta yakni sopir berinsiial Y, Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial I dan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial O.
Dari pemeriksaan para tersangka, ambulans dikirim ke Jakarta untuk membantu bila ada korban pada aksi 22 Mei terkait demonstrasi hasil Pilpres di depan kantor Bawaslu. Tapi ternyata tak ada fasilitas medis termasuk obat-obatan pada ambulans tersebut.
“Intinya bahwa ada perintah ketua DPC, bertiga berangkat ke Jakarta,” imbuh dia.
Argo menegaskan, ketiga orang yang naik ambulans ke Jakarta diperintahkan ketua DPC Gerindra Tasikmalaya. Mereka juga dibekali ketua DPC Gerindra duit operasional Rp 1,2 juta
“Lihat sendiri toh, ada surat tugasnya, ada surat tugasnya yang penting ya,” kata Argo menegaskan soal adanya surat tugas dari ketua DPC Gerindra Tasikmalaya kepada sekretaris dan wakil sekretaris untuk datang ke Jakarta.
(DETIK.com/ROS/VEM)