JAKARTA, koranmadura.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewanti-wanti agar tidak ada praktik jual beli kursi dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dasar maupun sekolah menengah. Pihak sekolah harus menolak jika ada orang yang memaksa memasukkan anaknya dengan iming-iming di luar ketentuan yang ada.
“Yang kita perang itu praktik jual beli kursi, dan ada orang tertentu minta istimewa, penjatahan kursi untuk orang tertentu, bisa memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu, pokoknya praktik ini harus kita berantas,” ucap Muhadjir, di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Muhadjir meminta setiap sekolah untuk menaati peraturan. Pemerintah daerah pun diminta untuk terlibat menertibkan praktik tersebut. “Dan tentu kita tidak bisa diandalkan pemerintah pusat maka kerja sama dengan pemerintah daerah. Saya minta kerja samanya, kesadaran dari pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan yang sudah ada. Kita harus melakukan pembersihan terhadap praktik yang tidak baik di sektor pendidikan,” kata Muhadjir.
Muhadjir menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menghilangkan beberapa tindakan tidak jujur atau kotor di sekolah. Salah satu yang dianggap sudah hilang, adalah praktik curang di ujian nasional.
“Sekarang ini, relatif selesai masalah kecurangan, ketidakjujuran dalam ujian-ujian, terutama dengan adanya ujian nasional berbasis komputer, ujian standar nasional yang sistem pembuatan soal diawasi dengan ketat, ini sudah bisa menekan angka ketidakjujuran,” ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, tahapan PPDB akan dimulai pada bulan Juni 2019. Di Jakarta, jalur untuk afirmasi bagi anak disabilitas, anak dari sopir JakLingko, anak panti asuhan, dan anak dari pemegang Kartu Pekerja dibuka pada 12 Juni 2019. (DETIK.com/ROS/VEM)