BANGKALAN, koranmadura.com – Pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dianggap tidak sah. Namun maksud pernikahan di luar KUA tidak sah hanya dari sisi administratif negara saja.
Hal itu disampaikan Zainuri Jali, salah seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurutnya, pernikahan yang dilakukan melalui KUA setempat merupakan bukti secara administratif bahwa dia menikah dan diakui negara.
“Saya menyatakan tidak sah yang tidak tercatat di KUA karena masih belum di akui oleh negara. Sah dihadapan Allah Swt, tapi belum diakui oleh negara, jadi itu belum sah menurut negara,” katanya, Selasa, 11 Juni 2019.
Selain itu, surat nikah dari KUA setempat sangat penting untuk masa depan suami istri, karena ketika suami istri berurusan denga negara maka yang ditanyakan oleh pihak negara adalah surat nikahnya.
“Jika suami istri ingin buat paspor, maka yang ditanya surat nikahnya terus jika buat akta kelahiran anak, yang ditanya surat nikahnya” jelasnya. (MAIL/ROS/VEM)