KORANMADURA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 9 orang jaringan sindikat narkoba dari dua kasus berbeda selama Juli 2019. Sebanyak 120 kg sabu dan 102 ribu butir ekstasi disita.
“Jumlah barang bukti yang berhasil disita di Sumatera Utara (Sumut) kurang lebih 82 kg sabu, kemudian 102 ribu butir ekstasi, kemudian di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang bisa kita sita 38 kg sabu. Dengan demikian jumlah total adalah 120 kg narkotika jenis sabu, 102 ribu butir ekstasi,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Pada kasus pertama, 81,8 kg disembunyikan dalam kemasan teh China di Sumatera Utara dengan total 8 tersangka. Pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya kapal diduga membawa narkoba yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.
Petugas BNN memonitor pergerakannya hingga menghentikan sebuah mobil berwarna hitam di perlintasan kereta api daerah Simpang Warung Gaplek-lintas Air Kolam, Asahan, Sumut, pada Selasa (2/7). Tersangka inisial AR dan ASP pun diamankan. Sabu yang disembunyikan di dalam tiga ban dalam mobil disita.
BNN mengembangkan penangkapan itu. Jaringan keduanya, tersangka F beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam sebuah ban dalam diamankan di daerah Silaut-Laut, Asahan. Selain itu, tersangka lain dari jaringan ini juga ditangkap di berbagai titik seperti H dan AM. Lalu, ada juga tersangka N, ZA, dan T yang ditangkap pada Rabu (3/7).
Kasus kedua, BNN bersama Bea Cukai mengungkap peredaran sabu 38 kg dari seorang berinisial AF di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7). Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia dengan tujuan ke Samarinda, Kalimantan Timur melaui jalur laut rute Tawau-Sebatik.
Tim BNN dan Bea Cukai melakukan oprasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor. Hasil penyelidikan, diketahui telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pada saat penangkapan, satu orang tersangka melarikan diri. BNN memperkirakan masih ada barang bukti berupa narkoba yang dibawa tersangka. Saat ini petugas sedang berupaya melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Arman menambahkan modus penyelundupan sabu sindikat narkoba kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya di wilayah Indonesia bagian barat, kini berubah ke wilayah perairan Indonesia bagian tengah.
“Kalau tadinya kita mengawasi ketat sepanjang Timur Sumatera dari Aceh sampai Lampung termasuk Kepulauan Riau. Maka modusnya berubah ke wilayah Kalimantan yang sekarang kita temui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Beberapa waktu lalu juga masuk melalui Kalimantan Barat melalui perbatasan antara kedua negara. Kita perlu antisipasi setelah wilayah barat, wilayah tengah, mungkin juga akan bergeser ke wilayah timur,” katanya.
(DETIK.com/ROS/VEM)