KORANMADURA.com – Tim Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap Mario Valentino (21) yang memeras mahasiswi di Kota Pangkalpinang dengan ancaman menyebar foto bugil korban.
“Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menyebarkan foto bugilnya di media sosial. Kemudian pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban jika ingin fotonya tidak disebar,” jelas Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Indra Krismayadi saat jumpa pers di Mapolda Babel, Jumat (26/7/2019).
Pemerasan ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui Facebook. Hubungan pelaku dan korban terjalin hingga pelaku meminta nomor WhatsApp korban.
Kombes Indra mengatakan, pada 3 Juli, pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan memberikan uang Rp 3 juta. Setelahnya, pelaku juga meminta berkomunikasi dengan video call.
“Keduanya pun melakukan panggilan video. Tanpa sepengatahuan korban, pelaku melakukan tangkapan layar saat video call. Bermodal foto tangkapan layar tersebut, pelaku meminta uang Rp 5 juta dan mengajak berhubungan badan jika tidak foto bugilnya akan disebar di media sosial,” kata Kombes Indra.
Setelahnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto yang sudah dikirimkan korban. Korban yang takut, mengirimkan uang Rp 500 ribu ke rekening pelaku.
“Usai mentransfer uang ke pelaku, korban pun membuat laporan ke Polda Babel pada 11 Juli 2019,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, tim Subdit 2 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Babel bergerak cepat menangkap Mario Valentino, di rumahnya, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan handphone, bukti tranfer dan uang Rp 500 ribu sebagai barang bukti.
“Pelaku merupakan resedivis kasus perusakan dan senjata sajam. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tersebut bukan hanya terhadap korban, diduga masih ada korban lainnya. Saat ini barang bukti (handphone) masih diperiksa di puslabfor mabes Polri,” ujar Kombes Indra.
Pelaku dijerat dengan UU ITE. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Babel.
(DETIK.com/ROS/VEM)