KORANMADURA.com – Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman mati karena memperkosa dan membunuh seorang turis asal Jerman. Pemerkosaan itu dilakukan pria yang bekerja sebagai pengumpul sampah ini saat di bawah pengaruh narkoba.
Seperti dilansir AFP, Jumat (12/7/2019), pria bernama Ronnakorn Romruen ini ditangkap pada April lalu, beberapa jam setelah jenazah korban yang masih berlumuran darah ditemukan dikubur di bawah bebatuan dan dedaunan kering di Pulau Koh Sichang, tujuan wisata di Teluk Thailand.
Korban disebut sebagai seorang wanita asal Jerman berusia 27 tahun. Identitasnya tidak diungkap ke publik.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/7) waktu setempat, Ronnakorn yang berusia 24 tahun ini dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya dia dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa Ronnakorn ada di bawah pengaruh methamphetamine saat memperkosa korban.
Ketika korban berusaha melarikan diri, Ronnakorn berulang kali memukuli korban dengan sebuah batu. Korban terus dipukuli di kepala dan wajahnya.
“Ini memicu luka-luka parah yang menyebabkan kematiannya,” demikian pernyataan pengadilan Thailand.
Dalam persidangan, Ronnakorn mengaku bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, menyembunyikan jenazah dan menggunakan methamphetamine.
Hukuman mati di Thailand tidak tergolong langka, namun proses eksekusinya sudah sejak lama tidak dilakukan. Tahun lalu, otoritas Thailand menjalankan eksekusi mati pertama sejak tahun 2009 dengan menyuntik mati seorang narapidana pembunuhan berusia 26 tahun.
Hingga kini, tercatat lebih dari 500 narapidana tengah menunggu eksekusi mati di Thailand.
(DETIK.com/ROS/VEM)