PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis, 9 September 2019, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta ketegasan dewan terkait surat pembatalan pelaksanaan Pilkades oleh Bupati.
“Kami minta bantuan kepada wakil rakyat yang ada di sini (DPRD Pamekasan), tujuan untuk mencabut keputusan Bupati yang sudah dilayangkan kemarin suratnya,” kata Sekretaris P2KD Desa Tlontoh Aries, Nurhasan.
Menurut Nurhasan, surat Bupati yang membatalkan Pilkades Desa Tlonto Ares tidak punya dasar hukum yang jelas. Pihaknya pun mengklaim, hingga saat ini panitia tidak mempunyai pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Bahkan, Nurhasan mengancam tidak akan mengindahkan surat Bupati tentang penundaan pelaksanaan Pilkades yang ada. Menurutnya, panitia akan tetap menggelar Pilkades sesuai dengan tahapan yang ada. “Jika tidak dicabut terkait dengan penundaan, maka kami akan tetap melaksanakan Pilkades sebagaimana mestinya, karena kami tadi sudah menyatakan siap artinya dicabut atau tidak dicabut tetap akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tambahnya.
Dilanjutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk tetap ikut di Pilkades serentak yang datang.
“Yang sudah kami lalui sampai detik ini bahkan terkait dengan semua surat-menyurat kami sudah melaksanakan yang sudah selesai sekarang ini sudah selesai sampai di tahapan pengumuman DPT,” pungkasnya.
Sementara anggota DPRD Pamekasan, Muhammad sahur yang didampingi sejumlah anggota lainnya menegaskan, akan menyampaikan aspirasi itu kepada ketua DPRD sementara. Pihaknya juga berjanji untuk mengklarifikasi surat tersebut Kepada Bupati.
“Nanti kita akan melakukan klarifikasi baik kepada Bupati maupun kepada dinas yang membidangi ini, karena keputusan ini langsung di tanda tangani oleh Bupati nanti kita akan minta penjelasan karena setelah saya baca Bupati mengeluarkan surat keputusan ini hanya berdasarkan kalau panitia itu tidak bekerja sesuai dengan aturan. Nah ketidak sesuaian ini perlu kami klarifikasi, apa ketidak sesuaian itu biar masyarakat tidak menuding Bupati itu yang macem-macem,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bapemas Pamekasan, Ahmad Faisol tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan penyebab dibatalkannya pelaksanaan Pilkades Tlonto Ares. Pihanya mengarahkan langsung ke Sekda setempat untuk melakukan konfirmasi.
“Langsung ke Sekda saja, satu pintu, kesana,” singkatnya.
Sebelumnya, dua desa di Pamekasan gagal menggelar pesta demokrasi lima tahunan. Dua desa itu yakni Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, dan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Kedua desa tersebut tidak cukup waktu untuk bisa melaksanakan pilkades serentak. (SUDUR/ROS/VEM)