SUMENEP, koranmadura.com – Juriyanto, warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu dan pisau.
Pria kelahiran Sampang, 06 September 1976 itu diamankan saat berada di sebuah musala milik warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 Wib.
Informasi dari Kepolisian Polres Sumenep, terungkapnya kepemilikan sabu-sabu itu berawal dari laporan warga yang menyatakan di wilayah pantura (pantai utara) bakal ada transaksi sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi yang bakal diedarkan berada di Kecamatan Batuputih. “Secara spesifik lokasinya di wilayah Desa Tengedan. Langsung petugas melakukan penyelidikan,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu, 6 Oktober 2019.
Setelah mengetahui ada warga yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pria yang bernama Juriyanto. “Saat itu di sedang ada di mushola,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.80 gram yang dibungkus dengan plastik klip kecil. Selain itu polisi juga menemukan sebilah pisau dengan panjang ± 36 cm yang diselipkan dalam sarung yang dipakai Juriayanto.
“Narkotika jenis sabu-sabu itu ditemukan diatas songkok warna hitam milik dia, akan tetapi setelah ditunjukan terlapor tidak mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Meski tidak mengakui, Juriyanto tetap diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sumenep. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sesuai hasil pemeriksaan, Juriyanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Selain barang bukti berupa sabu dan pisau, Polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk ale-ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening, satu buah songkok warna hitam merk Udeng No. 1, satu unit HP merk Samsung Duos warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No.Pol: M-2410-P. (JUNAIDI/SOE/VEM)