KORANMADURA.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan mengubah regulasi pendaftaran dan pembatalan jemaah haji. Perubahan regulasi ini akan diberlakukan mulai tahun 2020.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyebut sejumlah perubahan tersebut. Pertama, terkait regulasi pelimpahan porsi jemaah yang wafat, saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas. Dalam rancangan regulasi tersebut, hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung, yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut.
“Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Jika sebelumnya menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas,” kata Muhajirin Yanis seperti dilansir dari situs Kementerian Agama, kemenag.go.id.
Kedua, perubahan regulasi terkait batas umur lanjut usia (lansia) calon jemaah haji. Di peraturan sebelumnya kategorsi lansia adalah berumur 70 tahun ke atas. Dalam peraturan baru nanti kategori Lansia adalah 65 tahun ke atas.
Ada pun perubahan ketiga adalah, rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas. Muhajirin berharap melalui perubahan ini perbaikan layanan jemaah haji bisa dipercepat. “Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendafaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” paparnya. (DETIK.com/VEM)