• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Pembunuh Pengusaha Rongsokan ini Nangis Usai Divonis Mati

Koran Madura by Koran Madura
04/11/2019
in Nasional
Pembunuh Pengusaha Rongsokan ini Nangis Usai Divonis Mati

Dua terdakwa saat menjalani sidang vonis (Foto: Enggran Eko Budianto)

Share on FacebookShare on Twitter

KORANMADURA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman mati terhadap Priono alias Yoyok (38). Bapak dua anak asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini sontak menangis di ruang sidang.

Tak seperti kasus lainnya, sidang perkara pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32) dijaga ketat oleh puluhan polisi. Karena pengusaha rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu merupakan warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Sehingga polisi mengantisipasi pergerakan massa PSHT ke PN Mojokerto. Seperti yang terjadi saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (10/10), ratusan pesilat PSHT berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka menuntut terdakwa pembunuh dan pembakar Eko dihukum mati.

Oleh sebab itu, petugas menutup jalan menuju ke PN Mojokerto di dua titik. Yaitu di simpang 4 Sooko sebelah selatan kantor PN dan di tugu perbatasan wilayah Kota dengan Kabupaten Mojokerto sebelah utara kantor pengadilan. Selain itu, persidangan juga dimajukan dari agenda semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.

BacaJuga :

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Praktis tak satu pun pesilat PSHT maupun keluarga Eko yang nampak di ruang sidang Cakra PN Mojokerto. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Joko Waluyo serta hakim anggota Ardiani dan Erhammudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dua orang yang hadir, yaitu Kusuma Wardani dan Erfandi.

Memakai peci hitam dan kemeja lengan panjang putih, terdakwa Priono duduk di kursi pesakitan sembari terus menundukkan kepala. Dia diadili bersama temannya, Dantok Narianto (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dantok membantu Prino membunuh dan membakar mayat Eko.

Ketua Majelis Hakim Joko Waluyono menyatakan Priono dan Dantok melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 181 ayat (1) KUHP tentang Menghilangkan Jenazah untuk Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia menilai perbuatan mereka keji, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Priono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok alias Gondol telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama,” kata Joko dalam putusannya yang dia bacakan di ruang sidang, Senin (4/11/2019).

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Priono alias Yoyok dengan pidana mati. Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Dantok alias Gondol dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim sembari memukulkan palu.

Vonis mati yang diberikan majelis hakim, sontak membuat Priono menangis. Dia terus menunduk sembari mengusap air mata dengan kedua telapak tangannya. Sementara Dantok nampak tegar menerima hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa memilih berkosultasi dengan kuasa hukumnya saat hakim menanyakan respons mereka terhadap vonis tersebut. Kepada hakim, kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Dengan upaya hukum (banding) dan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun persidangan ini telah selesai dan persidangan ini ditutup,” pungkas Joko sambil memukul palu tanda berakhirnya sidang.

Vonis majelis hakim terhadap Priono sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dantok jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Karena dalam tuntutannya, JPU juga meminta Dantok dihukum sama dengan Priono, yaitu hukuman mati.

“Majelis hakim kan sudah memutus sesuai tuntutan JPU, cuman yang satunya (Dantok) yang kami kurang sependapat. Tadi disampaikan ini belum mempunyai kekutan hukum tetap, masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi. Biarin saja di relnya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono yang ikut mematai proses persidangan.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa Kholil Askohar mengaku keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Priono. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia berharap hukuman Priono disamakan dengan Dantok, yaitu 20 tahun penjara.

“Kami harus perjuangkan hak dia, dia masih mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh untuk kehidupan sehari-hari, dia tulang punggung keluarga. Mungkin seringan-ringannya mungkin 20 tahun,” tandasnya.

Beberapa saat setelah sidang berakhir, sekitar pukul 09.00 WIB, istri dan ibu kandung korban tiba di PN Mojokerto. Mereka dikawal sejumlah pesilat PSHT. Ibu korban sempat pingsan di depan pengadilan. Dia lantas dibawa pulang oleh keluarganya setelah mendapat pertolongan medis. (detik.com/ROS/VEM)

Next Post
Wanita Ini Diceraikan Suami karena Giginya Bengkok

Wanita Ini Diceraikan Suami karena Giginya Bengkok

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi