PAMEKASAN, koranmadura.com – Madura United mundur sebagai pengelola Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Keputusan manajeman Madura United tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Pamekasan, Komisi IV DPRD di ruangan rapat paripurna DPRD Pamekasan, Jumat, 31 Januari 2020.
Manajemen Madura United terpaksa mundur sebagai pengelola SGRP Pamekasan karena ada desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura.
Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB) Ziaul Haq mengatakan, Madura United mundur sebegai pengelaola SGRP demi memenuhi tuntutan LSM yang mengatasnamakan warga Pamekasan.
“Pamekasan harus tetap kondusif, Pamekasan harus tetap hebat, jangan sampai Pamekasan ini dibingungkan orang yang mengatasnamakan warga Pamekasan. Saya warga Pamekasan, saya lahir di Pamekasan. Saya tidak mau Pamekasan dilihat tidak baik di tingkat nasional,” kata Ziaul Haq.
Kendati sudah menyatakan mundur, Ziaul Haq memastikan Madura United menggunakan SGRP dengam sistem sewa.
Biaya sewa SGRP yang harus dikeluarkan Rp 25 juta setiap pertandingan, dan membayar pajak tontonan sebesar 16 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Stadion ini tidak boleh ditinggalkan, silahkan kalau ada perusahaan yang mau mengelola. Cuman saya minta tolong selamatkan stadion kebanggaan masyarakat Pamekasan ini,” terangnya.
Manajemen Madura United telah menandatangi kontrak kerjasama pengelolaa SGRP dengan Pemkab Pamekasan pada April 2019, sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakuka pada 30 Desember 2019.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pamekasan Muhammad menyampaikan, akan mengkaji pengunduran diri Madura United mengelola SGRP Pamekasan, karena MoU dan PKS telah dilakukan.
“Kami akan kaji dulu MoU dan PKS, kajian ini akan dilakukan tim yang sudah dibentuk, Pemkab Pamekasan kan ada tim hukumnya juga. Makanya nanti kami kembalikan ke tim lagi, kaji lagi,” ungkapnya.
Muhammad sendiri Berharap, kerjasama Madura United dan Pemkab Pamekasan terkait pengelolan SGRP tetap berlanjut dan tidak ada pembatalan. (RIDWAN/ROS/DIK)