BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menghapus dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua OPD tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Perindustrian dan Ketanaga Kerjaan (Dispernaker). Sehingga yang awalnya pada tahun 2019 ada 21 penyumbang PAD sekarang menurun menjadi 19 OPD.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Sri Yenny Repeliyanti menyampaikan, alasan tidak bisa menyumbang PAD kerena semua pelayanan administrasi sudah diterapkan secara gratis.
“Dispenduk tidak masuk OPD penghasil karena sudah tidak boleh menarik biaya administrasi kependudukan,” kata Yenny, sapaan akrabnya, Kamis, 9 Januari 2020.
Sementara alasan Dispernaker tidak bisa memberikan kontirbusi PAD lagi, karena sejak tahun 2020 ini OPD tersebut sudah tidak memiliki hutang dana bergulir.
“Karena dana bergulirnya sudah lunas sehingga tidak memberikan PAD lagi ke Pemkab Bangkalan,” paparnya.
Diketahui, Pemkab Bangkalan memiliki 52 OPD, namun yang mampu memberikan PAD hanya 19. Berikut Dinas penyumbang PAD kepada Pemkab Bangkalan:
1) Dinas Pemuda dan Olah Raga
2) Dinas Pertanian
3) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
4) Dinas Komunikasi dan Informatika
5) Dinas Koperasi dan UMKM
6) Badan RSUD Bangkalan
7) BPKAD Bangkalan
8) Sekretariat Daerah
9) Badan Pendapatan Daerah
10) DPMPTSP Bangkalan
11) Dinas Perikanan
12) Dinas Perhubungan
13) Dinas PUPR
14) DPRKP Bangkalan
15) Dinas Perdagangan
16) Dinas Lingkungan Hidup
17) Dinas Kesehatan
18) Dinas Peternakan
19) Dinas Pendidikan
(MAHMUD/ROS/VEM)