KORANMADURA.com – Uang saku untuk jamaah haji 2020 tetap sebesar 1.500 Riyal, tidak turun menjadi 1.000 Riyal. Dengan kisaran 1 Riyal sama dengan Rp 3.643, maka 1.500 Riyal kira-kira setara Rp 5,46 juta.
“Penegasan bapak Menteri Agama besaran living cost tetap tidak ada pengurangan. Sebelumnya pengurangan uang saku adalah usulan yang menjadi wacana,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh pada detikcom, Selasa (21/1/2020).
Dengan besaran yang sama dengan uang saku jamaah haji 2019 di 1.500 Riyal, jamaah tidak mendapat pengurangan jatah makan selama di Makkah. Jamaah haji 2020 tetap mendapat 50 kali makan, bukan 40 seperti beberapa tahun sebelumnya.
Meski tetap 1.500 Riyal, penetapan uang saku haji tetap menunggu rapat bersama kalangan legislatif. Rapat yang akan dilaksanakan pada Februari 2020 juga akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020.
Wacana pengurangan uang saku haji hingga 500 Riyal mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Kalangan legislatif atau DPR menolak pengurangan uang saku 2020 dibanding living cost haji 2019.
Uang saku jamaah haji 2020 dan 2019 tidak hanya untuk membeli kebutuhan makan, saat tidak mendapat layanan katering pada fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armina di Makkah. Uang saku jamaah haji digunakan untuk membayar denda atau dam bagi yang melakukan haji tamattu, yaitu mendahulukan umrah daripada haji. (DETIK.com/SOE/VEM)