KORANMADURA.com – Polisi menembak mati seorang bandar narkoba jenis heroin di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu 3 orang yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap.
Penangkapan pertama dilakukan tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap seorang bernama Dewata di kawasan Mampang, Jaksel pada 29 Januari 2020. Dari lokasi penangkapan Dewata, polisi menemukan barang bukti berupa heroin.
“Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB sore berhasil amankan 1 tersangka dengan barang bukti 7 gram heroin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Selanjutnya polisi menangkap seorang lagi bernama Seno. Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti tetapi kali ini berupa sabu seberat 1 gram. Selain itu ada seorang lagi yang ditangkap bernama Adila sehingga total ada 3 orang yang ditangkap yaitu Dewata, Seno, dan Adila yang setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, ketiga tersangka itu mengaku pada polisi bila narkoba yang didapatnya itu berasal dari seorang bandar bernama Jerry alias Japra. Polisi pun menjebak Jerry dengan meminta Dewata menghubunginya sekaligus membawakan heroin.
“Kemudian dipancing saat itu sekitar pukul 17.30 WIB sore berhasil amankan 1 tersangka lagi, ditemukan 8 gram heroin dan dicek di kendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan JAJ (Jerry),” kata Yusri.
Polisi lalu bergerak ke kediaman Jerry dan menemukan 1 kg heroin dan 1 pucuk senjata api. Namun saat polisi melakukan penggeledahan tersebut, Jerry melawan sehingga polisi menembaknya.
“JAJ coba melawan petugas dengan cara mengambil senjata petugas. Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan di tengah jalan meninggal dunia,” kata Yusri
Polisi menyebut jaringan ini sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama 5 tahun belakangan ini. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari pemasok narkotika di kelompok ini.
“Ini beroperasi kurang lebih 5 tahun dan beraksi di Jaksel. Hasil pendalaman tim ini terus masih didalami karena ini masih berkembang lagi. Ada nama-nama pelaku lain yang di dalami Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)